ANGGARAN DASAR HIMSOS FKIP UNTAN 2009 / 2010


ANGGARAN DASAR
HIMSOS  FKIP UNTAN 2009 / 2010


BAB I
NAMA, WAKTU,TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Himpuanan mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura yang disebut HIMSOS FKIP UNTAN.

Pasal 2
Waktu


Pasal 3
Tempat


Pasal 4
Kedudukan



BAB II
LAMBANG WARNA DAN BENDERA

Pasal 5
Lambang







Pasal 6
Warna

Warna identitas organisasi HIMOS FKIP UNTAN adalah coklat


Pasal 7
Bendera
Bendera organisasi HIMSOS FKIP UNTAN mengguanakan lambing organisasi dan berwarna coklat.

BAB III
AZAS, LANDASAN DAN SIFAT

Pasal 8
Azaz
Azas HIMSOS FKIP UNTAN adalah Pancasila.

Pasal 9
Landasan
HIMSOS FKIP UNTAN berlandaskan pada :
1.       UUD 1945 dan pedoman kelembagaan diperguruan tinggi.
2.       Tri Darma Perguruan Tinggi yang berwawasan almamater.

Pasal 10
Sifat
HIMSOS FKIP UNTAN bersifat independen yang berkoordinasi dengan lembaga internal dan eksternal kampus serta bertanggung jawab kepada anggota HIMSOS FKIP UNTAN per periode kepengurusan.

BAB IV
FUNGSI, TUJUAN, DAN WEWENANG

Pasal 11
Fungsi
1.       Sarana menyalurkan kreativitas, potensi dan terciptanya integrasi antar anggota HIMSOS FKIP UNTAN
2.       Menumbuhkembangkan potensi akademis dan daya kritis terhadap fenomena sosial serta penyaluran minat dan bakat yang ada pada anggota HIMSOS FKIP UNTAN.

Pasal 12
Tujuan
1.       Ikut serta mencerdaskan Kehidupan Bangsa alam menigkatkan kemampuan dan pemberdayaan Pendidikan Sosial bagi anggota HIMSOS FKIP UNTAN pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.       Membentuk organisasi yang bermanfaat bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi khususnya dan bagi lingkungan kampus dan masyarakat.
3.       Sebagai wadah pengembangan potensi, penyalur kreativitas dan peningkatan kualitas masing-masing anggota.
4.       Untuk menciptkan hubungan kekerabatan di masyarakat kampus, sehingga dapat bersosialisasi dengan baik.
5.       Memperkenalkan Progra Studi Pendidikan Sosiologi di lingkungan universitas dan masyarakat.
6.       Menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi pada seluruh anggota.
7.       Melaksanakan Tri Darma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.


Pasal 13
Wewenang
HIMSOS FKIP UNTAN berwewenang membuat kebijakan-kebijakan organisasi dalam hasil konsolidasi antar anggota HIMSOS FKIP UNTAN.


BAB V
KEDAULATAN

Pasal 14
Kedaulatan HIMSOS FKIP UNTAN berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam konsolidasi anggota HIMSOS FKIP UNTAN

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 15
1.       Anggota HIMSOS FKIP UNTAN adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Sosiologi yang terdaftar secara administratif di FKIP UNTAN.
2.       Kenggotaan HIMSOS FKIP UNTAN terdiri dari calon anggota dan anggota.
3.       Ketentuan tntang keanggotaan HIMSOS FKIP UNTAN selengkapnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
STRUKTUR DAN BAGAN ORGANISASI

Pasal 16
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi HIMSOS FKIP UNTAN terdiri dari DPO, Pengurus dan Anggota.

Pasal 17
Bagan Organisasi
Bagan Organisasi HIMSOS FKIP UNTAN diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
Konsolidasi Organisasi

Pasal 18
1.       Konsolidasi adalah musyawarah bersama dalam Keanggotan HIMSOS FKIP UNTAN.
2.       Ketentuan dalam konsolidasi anggota di atur dalam ART.

BAB IX
DEWAN PENGAWAS ORGANISASI

Pasal 19
1.       Dewan Pengawas Organisasi HIMSOS FKIP UNTAN adalah Ketua Program Studi Pendidikan Sosiologi FKIP UNTAN.
2.       Penjelasan tentang DPO diatur dalam ART.

BAB X
PENGURUS DAN BAGAN STRUKTUR PENGURUS

Pasal 20
Pengurus
Pengurus Organisasi HISOS FKIP UNTAN adalah lembaga eksekutif yang melaksanakan hasil keputusan konsolidasi bersama HIMSOS FKIP UNTAN.

Pasal 21
Bagan Struktur Pengurus
Penjelasan tentang bagan struktur selengkapnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XI
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS

Pasal 22
Pengurus organisasi HIMSOS FKIP UNTAN bertanggung jawab langsung pada anggota HIMSOS FKIP UNTAN


BAB XII
RAPAT PENGURUS

Pasal 23
1.       Pengambilan keputusan struktural di HIMSOS FKIP UNTAN meliputi :
a.       Rapat Kerja
b.      Rapat Bidang
c.       Rapat Pengurus
d.      Rapat Kebijakan
2.       Ketentuan tentang pengambilan keputusan structural di atur dalam ART.

BAB XIII
KEUANGAN

Pasal 24
1.       Keuangan HIMSOS FKIP UNTAN diperoleh dari dana budgeter dan dana non budgeter.
2.       Ketentuang tentang keuangan diatur dalam ART.

BAB XIV
SANKSI-SANKSI
Pasal 25
1.       Jika calon anggota, anggota, dan pengurus melanggar AD/ART maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
2.       Ketentuan tentang sanksi-sanksi selengkapnya dijelakan dalam ART.

BAB XV
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ART

Pasal 26
Pembahasan dan pengesahan AD/ART dilakukan dalam konsolidasi anggota HIMSOS FKIP UNTAN.

BAB XVI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 27
Pembubaran HIMSOS FKIP UNTAN dilakukan melalui mekanisme referendum yang hasilnya disahkan dalam Konsolidasi HIMSOS FKIP UNTAN.

BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Comments

Popular posts from this blog

GBHO DAN GBHK HIMSOS FKIP UNTAN

STRUKTUR KEPENGURUSAN HIMSOS FKIP UNTAN PERIODE 2016/2017

ARTI LOGO HIMSOS