ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMSOS FKIP UNTAN TAHUN 2008-2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMSOS FKIP UNTAN TAHUN 2008-2009 BAB I KEANGGOTAAN PASAL I STATUS 1. Mahasiswa baru adalah anggota yang terdaftar secara administrative di Fakultas dan HIMSOS FKIP UNTAN serta mengikuti alur perkaderan. 2. Anggota adalah anggota yang telah memenuhi syarat, dilantik dan dikukuhkan oleh pengurus HIMSOS FKIP UNTAN PASAL 2 HAK ANGGOTA 1. Mahsiswa baru berhak : a. Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus HIMSOS FKIP UNTAN b. Mengikuti kegiatan internal organisasi HIMSOS FKIP UNTAN c. Menggunakan dan memelihara fasilitas di HIMSOS FKIP UNTAN seizin pengurus yang bertanggungjawab d. Memiliki hak memilih 2. Anggota berhak : a. Memiliki hak sebagaimana tersebut pada ayat 1 b. Memiliki hak dipilih c. Mengembangkan wawasan keorganisasian untuk kemudian diaplikasikan di HIMSOS FKIP UNTAN PASAL 3 KEWAJIBAN Setiap anggota HIMSOS FKIP UNTAN berkewajiban : a. Wajib mengetahui dan mengamalkan anggaran dasar dan anggaran rumah