ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMSOS FKIP UNTAN TAHUN 2008-2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMSOS FKIP UNTAN TAHUN 2008-2009
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL I
STATUS
1. Mahasiswa baru adalah anggota yang terdaftar secara administrative di Fakultas dan HIMSOS FKIP UNTAN serta mengikuti alur perkaderan.
2. Anggota adalah anggota yang telah memenuhi syarat, dilantik dan dikukuhkan oleh pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
PASAL 2
HAK ANGGOTA
1. Mahsiswa baru berhak :
a. Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
b. Mengikuti kegiatan internal organisasi HIMSOS FKIP UNTAN
c. Menggunakan dan memelihara fasilitas di HIMSOS FKIP UNTAN seizin pengurus yang bertanggungjawab
d. Memiliki hak memilih
2. Anggota berhak :
a. Memiliki hak sebagaimana tersebut pada ayat 1
b. Memiliki hak dipilih
c. Mengembangkan wawasan keorganisasian untuk kemudian diaplikasikan di HIMSOS FKIP UNTAN
PASAL 3
KEWAJIBAN
Setiap anggota HIMSOS FKIP UNTAN berkewajiban :
a. Wajib mengetahui dan mengamalkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIMSOS FKIP UNTAN
b. Mengetahui dan menaati segala keputusan dan ketetapan yang diputuskan dalam konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
c. Memelihara dan menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater
d. Membayar iuran anggota yang besar dan pelaksanaannya diatur oleh pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
e. Mencari dan mengembangkan wawasan keilmuan dan mentransfer kepada anggota HIMSOS FKIP UNTAN lainya dalam upaya pengembangan organisasi
f. Bertanggungjawab memelihara serta mengoptimalkan fasilitas dan investaris HIMSOS FKIP UNTAN
BAB II
STRUKTUR DAN BAGAN ORGANISASI
PASAL 4
BAGAN SRUKTUR ORGANISASI
BAB III
KONSILIDASI BERSAMA ANGGOTA
Pasal 5
Tugas
1. Mendengarkan pandangan dan pertanggungjawaban DPO
2. Mendengarkan, menilai dan mengesahkan pertanggunbgjawaban pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
3. Merevisi dan mengesahkan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4. Menetapkan dan mengesahkan garis-garis besar haluan organisasi dan garis-garis besar haluan kerja HIMSOS FKIP UNTAN
5. Menetapkan dan mengesahkan keputusan-keputusan lain yang tidak bertantanggan dengan AD/ART
Pasal 6
Peserta dan peninjau
1. Peserta adalah pengurus dan anggota HIMSOS FKIP UNTAN
2. Peninjau adalah ketua prodi pendidikan sosiologi FKIP UNTAN
Pasal 7
Hak peserta dan peninjau
1. Peserta konsolidasi bersama anggota memiliki hak bicara dan hak suara
2. Peninjau hanya memiliki hak bicara
Pasal 8
Kewajiban peserta dan peninjau
Peserta dan peninjau wajib mematuhi tata tertib konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
Pasal 9
Ketentuan Konsolidasi Bersama Anggota
1. Dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
2. Bila ayat satu (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 15 menit, selanjutnya sidang dinyatakan sah
3. Dilaksanakan sekali dalam setahun dan jika dianggap perlu dapat diadakan lebih dari 1 kali dalam setahun
4. Hal-hal lain yang dianggap penting akan diatur dlaam musyawarah bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
BAB IV
Dewan Pengawas Organisasi
Pasal 10
Ketentuan
DPO merupakan ketua prodi pendidikan sosiologi FKIP UNTAN
Pasal 11
Tugas dan Wewenang
1. Mengawasi kinerja kepengurusan HIMSOS FKIP UNTAN
2. Memberikan teguran, peringatan kepada pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
3. Memberikan pertimbangan kepada pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
4. Menyelenggarakan konsolidasi bersama anggota dan rapat kebijaksanaan jika organisasi dalam keadaan darurat
5. Memberikan pandangan umum kinerja pengurus pada konsolidasi bersama anggota selanjutnya
6. Mengadakan rapat DPO untuk menetapkan hal-hal yang menyangkut organisasi HIMSOS FKIP UNTAN
7. Memantau laporan pengurus per semester
8. Menampung aspirasi anggota dalam menanggapi kinerja pengurus
9. Memberikan pertanggungjawaban kepada peserta konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
BAB V
KEPENGURUSAN DAN BAGAN STUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 12
Stuktur Kepengurusan
Stuktur kepengurusan HIMSOS FKIP UNTAN terdiri dari :
1. DPO
2. Ketua
3. Sekertaris
4. Bendahara
5. Bidang-bidang
Pasal 13
Badan Struktur Pengurus
Pasal 14
Ketentuan
1. Masa bakti kepenguruasan HIMSOS FKIP UNTAN adalah satu periode kepengurusan
2. Ketua terpilih tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
3. Yang berhak menjabat sebagai pengurus HIMSOS FKIP UNTAN adalah anggota dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode kepengurusan
Pasal 15
Tugas Pengurus
1. Mentaati dan melaksanakan keputusan serta ketetapan dalam konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban diakhir masa bakti kepengurusan dalam konsolidasi HIMSOS FKIP UN TAN
3. Memperhatikan dan mengindahkan pertimbangan DPO
4. Melaksanakan dan melaporkan hasil kerja kepengurusan kepada anggota dalam rapat kebijaksanaan HIMSOS FKIP UNTAN per semester
5. Menumbuhkembangkan dan membimbing kreativas dan intelektual anggota kearah perkembangan organisasi
6. Menyelenggarakan konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN diakhir kepengurusan
7. Mensosialisasikan hasil konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN kepad anggota HIMSOS FKIP UNTAN
Pasal 16
Wewenang Kepengurusan
1. Menerima, melantik, mengangkat, dan megukuhan calon anggota HIMSOS FKIP UNTAN
2. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus HIMSOS FKIP UNTAN dalam rapat kebijaksanaan yang disepakati
3. Megetahui, mengkoordinir dan mengawasisetiap program kerja dan aktivitas organisasi
4. Memeriksa dan meneliti serta menjatuhkan sanksi kepada anggotayang melanggar AD/ART dalam mekanisme rapat pengurus
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat koordinasi pengurus-pengurus dalam menentukan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan program kerja dan ketentuan lainnya
2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu (1) Bulan sebelum kegiatan dilaksanakan
3. Dihadiri seluruh dari jumlah pengurus dan DPO
4. Menentukan hal yang dianggap perlu
Pasal 18
Rapat Bidang
1. Rapat bidang adalah rapat koordinasi intern perbidang dalam menentukan kebijakan dalam menentukan kebijakan dan keputusan mengenai program kerja masing-masing bidang
2. Dilakukan satu (1) kali dalam sebulan
3. Dihadiri oleh ketua bidang dan anggotanya
4. Meninjau dan menetukan hak-hak yang berkenaan dengan program kerjanya
Pasal 19
Rapat pengurus
1. Rapat pengurus adalah rapat koordinasi penguurus dalam menentukan segala kebijakan mengenai langkah-langkah organisasi
2. Dilakukan minimal satu (1) kali dalam sebulan
3. Dihadiri oleh pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
4. Meninjau dan menetapkan hal-hal teknik yang berkenaan dengan program kerjanya
5. Peserta rapat pengurus adalah seluruh pengurus
Pasal 20
Rapat Kebijakan
1. Rapat kebijakan adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus HIMSOS FKIP UNTAN dan DPO
2. Mengevaluasi kinerja pengurus dan memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan hasil ketetapan konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
3. Dihadiri oleh seluruh pengurus, DPO dan anggota
4. Dilaksanakan per semester
5. Menetapkan ketetapan lain yang diatur sesuai dengan mufakat
BAB VII
Keuangan
Pasal 21
Keuangan HIMSOS FKIP UNTAN
Keuangan HIMSOS FKIP UNTAN diperoleh dari :
1. Dana Budgeter
a. Budgeter dari Unversitas
2. Dana non budgeter
a. Iuran anggota dan iuran pengurus
b. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
BAB VIII
KRITERIA DAN BENTUK-BENTUK SANKSI
Pasal 22
Criteria anggota Yang Dikenai Sanksi
1. Anggota yang melanggar AD/ART dan ketetapan organisasi
2. Tisak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh kepengurusan
3. Tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh kepengurusan
4. Merusak nama baik almamater dan HIMSOS FKIP UNTAN
Pasal 23
Criteria DPO yang dikenai sanksi
1. Melanggar AD/ART dan ketetapan organisasi
2. Tidak menjalankan tugas dan wewenang yang diamanatkan dalam konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
3. Merusak nama baik almamater dan HIMSOS FKIP UNTAN
Pasal 24
Criteria pengurus yang dikenai sanksi
1. Melanggar AD/ART dan ketetapan HIMSOS FKIP UNTAN
2. Tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam kepengurusan
3. Melalaikan tugas dan menyalahi wewenang dalam kepengurusan
4. Merusak nama baik alamamater dan organisasi
5. Tidak memperhatikan dan mengindahkan pertimbangan DPO
Pasal 25
Bentuk-bentuk sanksi
Bentuk sanksi dapat berupa : teguran, peringatan, memorandum, denda, pemecatan, dan sanksi lainnya yang diatur dalam AD/ART
Pasal 26
Sanksi untuk anggota
1. Teguran
2. Surat peringatan
3. Memorandum
4. Denda yang disepakati oleh pengurus
5. Pemecatan
6. Sanksi-sanksi yang akan disepakati dalam rapat pengurus
Pasal 27
Sanksi DPO
1. Teguran
2. Surat peringatan
3. Memorandum
4. Denda yang disepakati oleh anggota dalam konsolidasi bersama anggota
5. Pemecatan
6. Sanksi-sanksi yang akan disepakati dalam konsolidasi bersama anggota
Pasal 28
Sanksi untuk pengurus
1. Teguran
2. Surat peringatan
3. Memorandum
4. Denda yang disepakati oleh DPO
5. Pemecatan
6. Sanksi-sanksi yang akan disepakati dalam rapat pengurus dan rapat DPO
Pasal 29
Wewenang yang member sanksi
1. Yang berwewenang memberikan sanksi kepada anggota adalah pengurus atas pertimbangan DPO
2. Yang berwewenang memberikan sanksi kepada anggota adalah ketua HIMSOS FKIP UNTAN atas pertimbangan DPO
3. Yang berwewenang memberikan sanksi kepada pengurus adalah DPO dan melalui persetujuan anggoata dalam rapat kebijakan
4. Yang berwewenang memberikan sanksi kepada DPO adalah rapat terbatas yang dihadiri perwakilan angkatan yang masih aktif
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
1. Pelimpahan kekuasaan dilakukan jika pengurus yang berkepentingan dikepengurusan tidak berada ditempat minimal 3 hari. Apabila terdapat hal yang mendesak kurang dari 3 hari maka akan disepakati dalam rapat pengurus
2. Prosedur pelimpahan kekuasaan dapat dilakukan diantaranya jika :
a. Ketua dapat melimpahkan kepada sekretaris
b. Sekretaris dapat melimpahkan kepada bendahara
c. Bendahara dapat melimpahkan kepada ketua bidang yang akan disepakati pengurus
d. Ketua bidang melimpahkan kepada salah seorang anggota bidangnya
3. Pelimpahan kekuasaan dilakukan secara tertulis dan harus diketahui pengurus dan DPO HIMSOS FKIP UNTAN
4. Memberikan laporan kerja dari panitia yang telah menyelesaikan tugasnya paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
HIMSOS FKIP UNTAN TAHUN 2008-2009
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL I
STATUS
1. Mahasiswa baru adalah anggota yang terdaftar secara administrative di Fakultas dan HIMSOS FKIP UNTAN serta mengikuti alur perkaderan.
2. Anggota adalah anggota yang telah memenuhi syarat, dilantik dan dikukuhkan oleh pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
PASAL 2
HAK ANGGOTA
1. Mahsiswa baru berhak :
a. Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
b. Mengikuti kegiatan internal organisasi HIMSOS FKIP UNTAN
c. Menggunakan dan memelihara fasilitas di HIMSOS FKIP UNTAN seizin pengurus yang bertanggungjawab
d. Memiliki hak memilih
2. Anggota berhak :
a. Memiliki hak sebagaimana tersebut pada ayat 1
b. Memiliki hak dipilih
c. Mengembangkan wawasan keorganisasian untuk kemudian diaplikasikan di HIMSOS FKIP UNTAN
PASAL 3
KEWAJIBAN
Setiap anggota HIMSOS FKIP UNTAN berkewajiban :
a. Wajib mengetahui dan mengamalkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIMSOS FKIP UNTAN
b. Mengetahui dan menaati segala keputusan dan ketetapan yang diputuskan dalam konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
c. Memelihara dan menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater
d. Membayar iuran anggota yang besar dan pelaksanaannya diatur oleh pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
e. Mencari dan mengembangkan wawasan keilmuan dan mentransfer kepada anggota HIMSOS FKIP UNTAN lainya dalam upaya pengembangan organisasi
f. Bertanggungjawab memelihara serta mengoptimalkan fasilitas dan investaris HIMSOS FKIP UNTAN
BAB II
STRUKTUR DAN BAGAN ORGANISASI
PASAL 4
BAGAN SRUKTUR ORGANISASI
BAB III
KONSILIDASI BERSAMA ANGGOTA
Pasal 5
Tugas
1. Mendengarkan pandangan dan pertanggungjawaban DPO
2. Mendengarkan, menilai dan mengesahkan pertanggunbgjawaban pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
3. Merevisi dan mengesahkan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4. Menetapkan dan mengesahkan garis-garis besar haluan organisasi dan garis-garis besar haluan kerja HIMSOS FKIP UNTAN
5. Menetapkan dan mengesahkan keputusan-keputusan lain yang tidak bertantanggan dengan AD/ART
Pasal 6
Peserta dan peninjau
1. Peserta adalah pengurus dan anggota HIMSOS FKIP UNTAN
2. Peninjau adalah ketua prodi pendidikan sosiologi FKIP UNTAN
Pasal 7
Hak peserta dan peninjau
1. Peserta konsolidasi bersama anggota memiliki hak bicara dan hak suara
2. Peninjau hanya memiliki hak bicara
Pasal 8
Kewajiban peserta dan peninjau
Peserta dan peninjau wajib mematuhi tata tertib konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
Pasal 9
Ketentuan Konsolidasi Bersama Anggota
1. Dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
2. Bila ayat satu (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 15 menit, selanjutnya sidang dinyatakan sah
3. Dilaksanakan sekali dalam setahun dan jika dianggap perlu dapat diadakan lebih dari 1 kali dalam setahun
4. Hal-hal lain yang dianggap penting akan diatur dlaam musyawarah bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
BAB IV
Dewan Pengawas Organisasi
Pasal 10
Ketentuan
DPO merupakan ketua prodi pendidikan sosiologi FKIP UNTAN
Pasal 11
Tugas dan Wewenang
1. Mengawasi kinerja kepengurusan HIMSOS FKIP UNTAN
2. Memberikan teguran, peringatan kepada pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
3. Memberikan pertimbangan kepada pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
4. Menyelenggarakan konsolidasi bersama anggota dan rapat kebijaksanaan jika organisasi dalam keadaan darurat
5. Memberikan pandangan umum kinerja pengurus pada konsolidasi bersama anggota selanjutnya
6. Mengadakan rapat DPO untuk menetapkan hal-hal yang menyangkut organisasi HIMSOS FKIP UNTAN
7. Memantau laporan pengurus per semester
8. Menampung aspirasi anggota dalam menanggapi kinerja pengurus
9. Memberikan pertanggungjawaban kepada peserta konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
BAB V
KEPENGURUSAN DAN BAGAN STUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 12
Stuktur Kepengurusan
Stuktur kepengurusan HIMSOS FKIP UNTAN terdiri dari :
1. DPO
2. Ketua
3. Sekertaris
4. Bendahara
5. Bidang-bidang
Pasal 13
Badan Struktur Pengurus
Pasal 14
Ketentuan
1. Masa bakti kepenguruasan HIMSOS FKIP UNTAN adalah satu periode kepengurusan
2. Ketua terpilih tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
3. Yang berhak menjabat sebagai pengurus HIMSOS FKIP UNTAN adalah anggota dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode kepengurusan
Pasal 15
Tugas Pengurus
1. Mentaati dan melaksanakan keputusan serta ketetapan dalam konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
2. Memberikan laporan pertanggungjawaban diakhir masa bakti kepengurusan dalam konsolidasi HIMSOS FKIP UN TAN
3. Memperhatikan dan mengindahkan pertimbangan DPO
4. Melaksanakan dan melaporkan hasil kerja kepengurusan kepada anggota dalam rapat kebijaksanaan HIMSOS FKIP UNTAN per semester
5. Menumbuhkembangkan dan membimbing kreativas dan intelektual anggota kearah perkembangan organisasi
6. Menyelenggarakan konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN diakhir kepengurusan
7. Mensosialisasikan hasil konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN kepad anggota HIMSOS FKIP UNTAN
Pasal 16
Wewenang Kepengurusan
1. Menerima, melantik, mengangkat, dan megukuhan calon anggota HIMSOS FKIP UNTAN
2. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus HIMSOS FKIP UNTAN dalam rapat kebijaksanaan yang disepakati
3. Megetahui, mengkoordinir dan mengawasisetiap program kerja dan aktivitas organisasi
4. Memeriksa dan meneliti serta menjatuhkan sanksi kepada anggotayang melanggar AD/ART dalam mekanisme rapat pengurus
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat koordinasi pengurus-pengurus dalam menentukan segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan program kerja dan ketentuan lainnya
2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu (1) Bulan sebelum kegiatan dilaksanakan
3. Dihadiri seluruh dari jumlah pengurus dan DPO
4. Menentukan hal yang dianggap perlu
Pasal 18
Rapat Bidang
1. Rapat bidang adalah rapat koordinasi intern perbidang dalam menentukan kebijakan dalam menentukan kebijakan dan keputusan mengenai program kerja masing-masing bidang
2. Dilakukan satu (1) kali dalam sebulan
3. Dihadiri oleh ketua bidang dan anggotanya
4. Meninjau dan menetukan hak-hak yang berkenaan dengan program kerjanya
Pasal 19
Rapat pengurus
1. Rapat pengurus adalah rapat koordinasi penguurus dalam menentukan segala kebijakan mengenai langkah-langkah organisasi
2. Dilakukan minimal satu (1) kali dalam sebulan
3. Dihadiri oleh pengurus HIMSOS FKIP UNTAN
4. Meninjau dan menetapkan hal-hal teknik yang berkenaan dengan program kerjanya
5. Peserta rapat pengurus adalah seluruh pengurus
Pasal 20
Rapat Kebijakan
1. Rapat kebijakan adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus HIMSOS FKIP UNTAN dan DPO
2. Mengevaluasi kinerja pengurus dan memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan hasil ketetapan konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
3. Dihadiri oleh seluruh pengurus, DPO dan anggota
4. Dilaksanakan per semester
5. Menetapkan ketetapan lain yang diatur sesuai dengan mufakat
BAB VII
Keuangan
Pasal 21
Keuangan HIMSOS FKIP UNTAN
Keuangan HIMSOS FKIP UNTAN diperoleh dari :
1. Dana Budgeter
a. Budgeter dari Unversitas
2. Dana non budgeter
a. Iuran anggota dan iuran pengurus
b. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
BAB VIII
KRITERIA DAN BENTUK-BENTUK SANKSI
Pasal 22
Criteria anggota Yang Dikenai Sanksi
1. Anggota yang melanggar AD/ART dan ketetapan organisasi
2. Tisak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh kepengurusan
3. Tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh kepengurusan
4. Merusak nama baik almamater dan HIMSOS FKIP UNTAN
Pasal 23
Criteria DPO yang dikenai sanksi
1. Melanggar AD/ART dan ketetapan organisasi
2. Tidak menjalankan tugas dan wewenang yang diamanatkan dalam konsolidasi bersama anggota HIMSOS FKIP UNTAN
3. Merusak nama baik almamater dan HIMSOS FKIP UNTAN
Pasal 24
Criteria pengurus yang dikenai sanksi
1. Melanggar AD/ART dan ketetapan HIMSOS FKIP UNTAN
2. Tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam kepengurusan
3. Melalaikan tugas dan menyalahi wewenang dalam kepengurusan
4. Merusak nama baik alamamater dan organisasi
5. Tidak memperhatikan dan mengindahkan pertimbangan DPO
Pasal 25
Bentuk-bentuk sanksi
Bentuk sanksi dapat berupa : teguran, peringatan, memorandum, denda, pemecatan, dan sanksi lainnya yang diatur dalam AD/ART
Pasal 26
Sanksi untuk anggota
1. Teguran
2. Surat peringatan
3. Memorandum
4. Denda yang disepakati oleh pengurus
5. Pemecatan
6. Sanksi-sanksi yang akan disepakati dalam rapat pengurus
Pasal 27
Sanksi DPO
1. Teguran
2. Surat peringatan
3. Memorandum
4. Denda yang disepakati oleh anggota dalam konsolidasi bersama anggota
5. Pemecatan
6. Sanksi-sanksi yang akan disepakati dalam konsolidasi bersama anggota
Pasal 28
Sanksi untuk pengurus
1. Teguran
2. Surat peringatan
3. Memorandum
4. Denda yang disepakati oleh DPO
5. Pemecatan
6. Sanksi-sanksi yang akan disepakati dalam rapat pengurus dan rapat DPO
Pasal 29
Wewenang yang member sanksi
1. Yang berwewenang memberikan sanksi kepada anggota adalah pengurus atas pertimbangan DPO
2. Yang berwewenang memberikan sanksi kepada anggota adalah ketua HIMSOS FKIP UNTAN atas pertimbangan DPO
3. Yang berwewenang memberikan sanksi kepada pengurus adalah DPO dan melalui persetujuan anggoata dalam rapat kebijakan
4. Yang berwewenang memberikan sanksi kepada DPO adalah rapat terbatas yang dihadiri perwakilan angkatan yang masih aktif
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 30
1. Pelimpahan kekuasaan dilakukan jika pengurus yang berkepentingan dikepengurusan tidak berada ditempat minimal 3 hari. Apabila terdapat hal yang mendesak kurang dari 3 hari maka akan disepakati dalam rapat pengurus
2. Prosedur pelimpahan kekuasaan dapat dilakukan diantaranya jika :
a. Ketua dapat melimpahkan kepada sekretaris
b. Sekretaris dapat melimpahkan kepada bendahara
c. Bendahara dapat melimpahkan kepada ketua bidang yang akan disepakati pengurus
d. Ketua bidang melimpahkan kepada salah seorang anggota bidangnya
3. Pelimpahan kekuasaan dilakukan secara tertulis dan harus diketahui pengurus dan DPO HIMSOS FKIP UNTAN
4. Memberikan laporan kerja dari panitia yang telah menyelesaikan tugasnya paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Comments
Post a Comment